PLBJ BAB
13
PUSKESMAS
A.
Fasilitas Kesehatan di Puskemas
Puskesmas
(Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan fasilitan kesehatan umum di tingkat
kecamatan tempat masyarakat menerima pelayanan kesehatan. Puskesmas dibangun
dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya yang
terjangkau.
Puskesmas
memiliki fasilitas kesehatan yang dapat diandalkan untuk melayani pasien.
Fasilitas kesehatab di Puskesmas memang tidak selengkao di rumah sakit besar.
Namun, pasien masih bisa memdapatkan perawatan yang tepat sasaran di Puskesmas.
Fasilitas kesehatan yang di berikan Puskesmas, anatara lain sebagai berikut.
1.
Rawat jalan tingkat pertama yang
memberikan pelayanan pencegahan penyakit,, konsultasi, dan saran pengobatan
tanpa mengharuskam pasien untuk diawat inap.
2.
Rawat inap tingkat pertama yang memberikan
pelayanan dan penanganan kesehatan terhadap pasien yang mengharuskannya
diinapkan di suatu ruangan khusus.
3.
Pelayanan skrining (pemeriksaan)
kesehatan untuk pasien yang memiliki risiko diabetes tipe 2, hipertensi, kanker
payudara, kanker leher rahim, dan penyakit lain yang telah ditetepkan dalam
peraturan.
4.
Pelayanan kehamilan, yaitu
pemeriksaan kondisi ibu hamil,membantu persallinan, perawatan pada masa nifas,
menyusui, program keluarga berencana, seta imunisasi dasar bagi bayi..
5.
Transfuse darah yang biasanya
diberikan pada kasus darurat
B.
Tugas dan Fungsi Puskesmas
Tugas
utama puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan demi tercapainya tujuan
pembangunan kesehata n di wilayah kerjanya. Tugas Puskesmas berkaitan dengan
kesehatan masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.
Berdasarkan tugas tersebut, Puskesmas memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai berikut.
1. Menyelenggarakan upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Agar kedua fungsi tersebut dapat terlaksana, Puskesmas melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut:
1. Memberikan pennyuluhan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam peningkatan hidup sehat;
2. Memberikan pelayanan kesehatan secara terpadu, menyeluruh, dan merata kepada individu, keluargga, kelompok, dan masyarakat;
3. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas, dan pengunjung;
4. Melaksanakan rekam medis;
5. Memberikan rujukan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien untuk penanganan yang tepat;
6. Meningkatkan kemampuan dan keahlian tenaga kesehatan.
BPJS Kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan )
C. Pelayanan BPJS Kesehatan Tingkat PertamaSejak
tahun 2014, pemerintahan Indonesia telah menetapkan system jaminan kesehatan
berskala nasional yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
(BPJS Kesehatan). Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran
sesuai kewajiban, peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai
dengan haknya. Keuntungan sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah pasien bisa
mendapatkan pelayanan kesehatan dengan keringanan biaya atau bahkan tanpa
dipungut biaya sama sekali.
Adapun kemudahan yang bisa didapatkan melalui pelayanan BPJS Kesehaatan adalah sebagai berikut.
1. Apabila pasien berada di luar wilaayah Puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) tempat pasien terdaftar atau sedang berada di luar kota, pasien bisa berobat di puskesmas manapun, tidak harus di Puskesmas tempat pasien terdaftar.
2. Jika ada kejadian gawat darurat, pasien juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau faskes (fasilitas kesehatan) manapun.
3. Jika pasien memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter di Puskesmas atau faskes akan memberikan rujukan agar pasien dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih besar atau lengkap, seperti di rumah sakit.
Dengan kelengkapan pelayanan kesehatan yang disediakan, pasien tidak perlu ragu berobat di Puskesmas. Selain pelayanan yang lengkap, Puskesmas juga sudh didukung oleh tenaga medis yang professional. Apabiala ada kejadian pasien dalam kondisi kritis, maka tenaga medis di puskesmas akan mengirim pasien ke tingkat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
Semoga bermanfaat
materi sebelumnya : BAB XII Upacara Adat Sunatan
materi sebelumnya : BAB XI TEMPAT WISATA SEJARAH DI JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.