Senin, 01 Februari 2021

PLBJ KELAS 4 SD BAB XIII PUSKESMAS

 


PLBJ BAB 13
PUSKESMAS




A.    Fasilitas Kesehatan di Puskemas

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan fasilitan kesehatan umum di tingkat kecamatan tempat masyarakat menerima pelayanan kesehatan. Puskesmas dibangun dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Puskesmas memiliki fasilitas kesehatan yang dapat diandalkan untuk melayani pasien. Fasilitas kesehatab di Puskesmas memang tidak selengkao di rumah sakit besar. Namun, pasien masih bisa memdapatkan perawatan yang tepat sasaran di Puskesmas. Fasilitas kesehatan yang di berikan Puskesmas, anatara lain sebagai berikut.

1.     Rawat jalan tingkat pertama yang memberikan pelayanan pencegahan penyakit,, konsultasi, dan saran pengobatan tanpa mengharuskam pasien untuk diawat inap.

2.      Rawat inap tingkat pertama yang memberikan pelayanan dan penanganan kesehatan terhadap pasien yang mengharuskannya diinapkan di suatu ruangan khusus.

3.     Pelayanan skrining (pemeriksaan) kesehatan untuk pasien yang memiliki risiko diabetes tipe 2, hipertensi, kanker payudara, kanker leher rahim, dan penyakit lain yang telah ditetepkan dalam peraturan.

4.     Pelayanan kehamilan, yaitu pemeriksaan kondisi ibu hamil,membantu persallinan, perawatan pada masa nifas, menyusui, program keluarga berencana, seta imunisasi dasar bagi bayi..

5.     Transfuse darah yang biasanya diberikan pada kasus darurat

 Puskesmas merupakan organisasi kesehatan di bawah naungan pemerintah. Pemerintah menempatkan Puskesmas ditiap kecamatan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Namun demikian, masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau Puskesmas. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti keadaan daerah, wilayah yang terlalu luas, jalan atau sarana penghubung yang sulit ditempuh, serta kepadatan penduduk dalam wilayah kerja Puskesmas.

B.    Tugas dan Fungsi Puskesmas

Tugas utama puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan demi tercapainya tujuan pembangunan kesehata n di wilayah kerjanya. Tugas Puskesmas berkaitan dengan kesehatan masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.

Berdasarkan tugas tersebut, Puskesmas memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai berikut.

1.     Menyelenggarakan upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.

2.     Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Agar kedua fungsi tersebut dapat terlaksana, Puskesmas melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut:

1.     Memberikan pennyuluhan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam peningkatan hidup sehat;

2.     Memberikan pelayanan kesehatan secara terpadu, menyeluruh, dan merata kepada individu, keluargga, kelompok, dan masyarakat;

3.     Melaksanakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas, dan pengunjung;

4.     Melaksanakan rekam medis;

5.     Memberikan rujukan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien untuk penanganan yang tepat;

6.     Meningkatkan kemampuan dan keahlian tenaga kesehatan.

 BPJS Kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan )

C.    Pelayanan BPJS Kesehatan Tingkat Pertama

Sejak tahun 2014, pemerintahan Indonesia telah menetapkan system jaminan kesehatan berskala nasional yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran sesuai kewajiban, peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan haknya. Keuntungan sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan keringanan biaya atau bahkan tanpa dipungut biaya sama sekali.

Adapun kemudahan yang bisa didapatkan melalui pelayanan BPJS Kesehaatan adalah sebagai berikut.

1.     Apabila pasien berada di luar wilaayah Puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) tempat pasien terdaftar atau sedang berada di luar kota, pasien bisa berobat di puskesmas manapun, tidak harus di Puskesmas tempat pasien terdaftar.

2.     Jika ada kejadian gawat darurat, pasien juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau faskes (fasilitas kesehatan) manapun.

3.     Jika pasien memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter di Puskesmas atau faskes akan memberikan rujukan agar pasien dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih besar atau lengkap, seperti di rumah sakit.

Dengan kelengkapan pelayanan kesehatan yang disediakan, pasien tidak perlu ragu berobat di Puskesmas. Selain pelayanan yang lengkap, Puskesmas juga sudh didukung oleh tenaga medis yang professional. Apabiala ada kejadian pasien dalam kondisi kritis, maka tenaga medis di puskesmas akan mengirim pasien ke tingkat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.

Semoga bermanfaat

materi sebelumnya : BAB XII Upacara Adat Sunatan

materi sebelumnya : BAB XI TEMPAT WISATA SEJARAH DI JAKARTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Entri yang Diunggulkan

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024 Link:  KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024