Rabu, 03 Agustus 2022

PPKn Fase B Kelas 4 SD Bab 2 : Konstitusi da Norma di Masyarakat

 PPKn Fase B Kelas 4 SD Bab 2 : Konstitusi da Norma di Masyarakat

Materi : Bentuk norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari

Norma-norma yang Berlaku di Masyarakat.

 

A. Hakikat Norma

Pada hari ini peserta didik kelas empat SDN Sukamaju kembali akan belajar pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bu Ika telah berada di ruang kelas. Begitu juga dengan para peserta didiknya, semuanya telah siap untuk belajar dan mendengarkan penjelasan dari Bu Ika. Pada pertemuan kali ini Bu Ika akan mengajak seluruh peserta didik kelas empat untuk mengenal mengenai norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Para peserta didik pun sangat penasaran. Mereka ingin segera tahu apa yang dimaksud norma itu. Rasa penasaran mereka sangat besar, bahkan ada diantara mereka yang langsung mengajukan pertanyaan. Nanda menanyakan arti norma, sedangkan Reva menanyakan jenis-jenis norma yang berlaku di masyarakat. Bu Ika sangat memahami kondisi para peserta didiknya tersebut. Bu Ika langsung mengobati rasa penasaran peserta didik dengan memberikan penjelasan yang mudah dipahami peserta didiknya. Para peserta didik sangat antusias mendengarkan penjelasan Bu Ika. Berikut inti penjelasan Bu Ika mengenai arti norma dan jenisnya.

1.  Arti Norma

Norma merupakan kaidah atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupannya dalam kehidupan di keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setiap manusia mempunyai sifat dan keinginan atau kepentingan yang berbeda-berbeda. Perbedaan tersebut mengakibatkan manusia berhubungan dengan manusia yang lainnya. Mereka saling bekerja sama, tolong-menolong, saling bantu, dan sebagainya dengan tujuan untuk memenuhi  kepentingannya itu. Nah, untuk mengatur hubungan antarmanusia ini sangat diperlukan suatu norma. Dengan demikian, norma itu sangat penting dan diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Apakah norma sama dengan peraturan? Jawabannya tidak sama. Peraturan mempunyai arti yang lebih luas. Peraturan itu adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan kita. Biasanya peraturan itu tertulis dan bagi yang melanggar ada sanksinya atau hukumannya. Misalnya, peraturan lalu lintas. Biasanya, peraturan lalu lintas itu tertulis. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksinya bisa berupa teguran, hukuman kurungan atau denda. Sanksi yang berupa denda atau hukuman kurungan diputuskan setelah diproses di pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak

Norma merupakan ukuran perilaku baik atau buruk, dan pantas atau tidak pantas. Biasanya norma itu disesuaikan dengan kebiasaan atau adat istiadat masyarakat setempat. Norma juga dipengaruhi oleh keyakinan agama yang dianut warga. Norma disebut juga sebagai peraturan yang tidak tertulis. Misalnya, kewajiban menghormati orang tua. Anak yang menghormati orang tua berarti dia telah mematuhi norma yang berlaku. Sedangkan anak yang tidak hormat, berarti dia telah melanggar norma yang berlaku di masyarakatnya.

Nah, itulah bedanya antara norma dan peraturan. Jadi norma itu berbeda dengan peraturan.

2.  Bentuk-bentuk Norma

Norma-norma yang berlaku di masyarakat dikelompokan ke dalam empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Norma agama, yaitu ketentuan hidup manusia yang bersumber dari ketentuan Tuhan Yang Maha Esa yang tercantum dalam kitab suci setiap agama. Contoh norma agama di antaranya adalah kewajiban untuk beribadah bagi umatnya. Seorang umat beragama yang tidak melaksanakan kewajiban untuk beribadah, maka dia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan nanti dalam kehidupan di akhirat.

Norma kesusilaan, yaitu ketentuan dalam pergaulan manusia yang bersumber dari hati nuraninya. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan sifatnya tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya). Contoh norma kesusilaan, seperti kewajiban untuk berkata jujur setiap kali bergaul dengan orang lain. Orang tidak berkata jujur atau suka berbohong akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah di dalam hatinya. Ia akan terus menyesal karena telah berbohong kepada orang lain.

Norma kesopanan, yaitu ketentuan dalam kehidupan manusia yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sifatnya tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan. Contoh norma kesopanan, seperti kewajiban untuk menghormati orang tua, tidak menyinggung perasaan orang tua, mematuhi nasihat orang tua, dan sebagainya. Anak yang tidak hormat kepada orang tuanya, ia akan dikucilkan oleh orang tuanya, saudaranya ataupun oleh anggota masyarakat lainnya.



Norma hukum, yaitu aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan). Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum sifatnya tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali, biasanya berbentuk hukuman penjara dan denda. Contoh norma hukum, seperti larangan untuk membunuh orang lain. Setiap orang yang melakukan pembunuhan maka dia akan di hukum penjara yang lamanya sesuai yang ditentukan oleh hakim di pengadilan.

Norma-norma yang disebutkan di atas harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Dengan mematuhi norma-norma maka kehidupan masyarakat.



menjadi harmonis, saling menghormati, saling menghargai, dan tolong menolong antarsesama.

B. Melaksanakan Norma-Norma yang Berlaku di Lingkungan Masyarakat Sekitar

1.  Melaksanakan Norma-Norma di Sekolah

Bel tanda masuk kelas telah berbunyi. Seluruh peserta didik kelas SDN Sukamaju segera bergegas berbaris di depan kelasnya masing-masing. Peserta didik-peserta didik kelas empat pun berbaris di depan kelasnya dipimpin oleh Reva selaku ketua kelas mereka. Bu Ika pun telah berada di depan ruangan kelas empat. Para peserta didik masuk ke kelas dengan tertib sambil menjabat dan mencium tangan Bu Ika. Para peserta didik kemudian duduk dengan rapi dan berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang dipimpin oleh Reva.

“Siap, beri salam,” kata Reva kepada teman-temannya.

“Selamat pagi, Bu!” sapa seluruh peserta didik kelas empat serentak.

“Selamat pagi!” jawab Bu Ika.

Sebelum memulai pelajaran Bu Ika terlebih dahulu memperhatikan dengan seksama seluruh peserta didiknya. Bu Ika memerhatikan seragam dan sepatu yang dipakai peserta didiknya serta rambut peserta didiknya. Kemudian, Bu Ika menegur salah satu peserta didiknya yang bernama Rudi. Rudi dipanggi ke depan kelas.

“Mengapa rambut kamu panjang dan tidak disisir rapi?” tanya Bu Ika.

“Maaf Bu, saya sengaja membiarkan rambut saya panjang dan disisirnya tidak rapi. Supaya saya kelihatannya seperti artis-artis sinetron,” jawab Rudi.



Jawaban Rudi yang seperti itu tentu saja memancing teman-temannya untuk berkomentar. “Huu, pengen kayak artis, kok lupa aturan,” komentar salah seorang temannya.

Belum selesai Bu Ika menegur Rudi, tiba-tiba pintu kelas diketuk dari luar. Di depan pintu tampak Andi dengan memakai seragam yang berbeda dengan temannya.

“Maaf Bu, saya terlambat,” kata Andi.

“Mengapa kamu terlambat dan tidak memakai seragam sekolah,?” tanya Bu Ika.

“Saya bangun kesiangan, Bu. Kemarin saya kehujanan, baju seragam saya kotor dan masih basah. Jadi, terpaksa saya memakai baju bebas,” jawab Andi.

Suasana kelas pun menjadi riuh. Teman-teman Andi pun ikut berkomentar. Melihat suasana kelas yang tidak tenang, Bu Ika segera menenangkan para peserta didiknya.

“Tenang anak-anak! Dengarkan semuanya, kalian tahu bahwa tata tertib di sekolah mewajibkan para peserta didiknya untuk berpakaian seragam, datang tepat waktu dan memotong rambutnya dengan rapi. Jika ada peserta didik yang melanggar tata tertib, ia harus diberi sanksi. Hari ini Ibu sangat kecewa, karena di kelas ini telah terjadi tiga pelanggaran yang seharusnya tidak perlu terjadi. Mengapa pelanggaran ini harus terjadi?” tanya Bu Ika. Semua peserta didik kelas tertunduk diam, suasana kelas pun menjadi hening.

“Kalian berdua maju ke depan!” kata Bu Ika kepada Rudi dan Andi.

Rudi dan andi pun maju ke depan sambil tertunduk malu.

“Karena kalian telah melanggar tata tertib sekolah, kalian ibu hukum. Kalian harus mengerjakan uji kompetensi satu yang terdapat dalam buku mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,” kata Bu Ika.

Bu Ika pun menjelaskan kepada selurus peserta didik mengenai pentingnya mematuhi peraturan atau tata tertib di sekolah. Supaya proses pembelajaran tidak terganggu dan dapat berjalan dengan tertib. Menurut Bu Ika, saat ini para peserta didik SDN Sukamaju sebagian besar telah melaksanakan tata tertib sekolah. Pelanggaran hanya dilakukan oleh sebagian kecil peserta didik saja. Para peserta didik sudah terbiasa masuk sekolah 15 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi, mengenakan pakaian seragam yang sesuai dengan ketentuan sekolah, mengerjakan tugas-tugas dari guru, bersahabat dengan teman-temannya, serta sopan terhadap guru atau orang yang lebih tua. Dengan melaksanakan tata tertib sekolah maka para peserta didik sudah melaksanakan norma-norma yang berlaku di sekolah.

2.  Melaksanakan Norma-Norma di Keluarga

Keluarga Reva terkenal sebagai keluarga yang rukun. Ayah Reva selalu mengajarkan kepada anak-anaknya untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat tempat mereka tinggal. Ayah selalu mengajarkan kepada semua anggota keluarga untuk menghormati dan menghargai antar sesama anggota keluarga, serta bergaul dengan para tetangga secara baik. Keluarga Reva juga sering membantu warga yang sedang membutuhkan.

Suatu hari, Reva, ayah dan ibu berkumpul di teras rumah. “Yah, mengapa kita harus melaksanakan norma-norma yang berlaku di masyarakat?” tanya Reva.

“Bukan hanya di masyarakat, tetapi dalam kehidupan di keluarga pun kita harus mematuhi norma. Hal itu dikarenakan kita merupakan anggota keluarga dan bagian dari masyarakat. Norma-norma yang berlaku dibuat untuk ditaati oleh semua warganya. Sehingga akan tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tertib,” jawab ayah.

“Dalam hal apa saja kita harus melaksanakan norma-norma itu, Yah?” tanya Reva penuh rasa penasaran.

“Dalam hal apapun kita harus berpegang teguh pada norma-norma yang berlaku. Kita harus saling menghargai, menghormati, dan tolong-menolong dengan sesama anggota keluarga yang lain. Sebagai seorang anak Reva harus patuh terhadap apa yang perintahkan oleh orang tua dan antaranggota keluargapun harus menjaga sopan santun dalam segala hal,” jelas ayah.

“Selain itu, kita juga harus bertutur kata yang lembut ketika berbicara. Sehingga kerukunan hidup akan selalu terjaga. Jangan lupa juga untuk senantiasa beribadah tepat pada waktunya. Karena itu, termasuk ketentuan norma agama yang harus kita laksanakan,” kata ibu menambahkan.

“Oh, ya kalau begitu Reva sangat paham sekarang. Norma-norma itu sangat penting untuk di taati,” kata Reva.

“Bagus kalau kamu sudah mengerti. Oh ya Bu, sekarang Ayah akan pergi ke rumah Pak RT. Beliau mengundang Bapak untuk memusyawarahkan rencana kerja bakti hari minggu besok,” kata ayah memberitahu Ibu dan Reva.

“Baiklah Yah! Reva, tolong antarkan kue ini kepada tetangga kita, Bu Reni. Ingat, kamu harus sopan. Ketuklah pintu dan ucapkan salam terlebih dahulu sebelum dipersilakan masuk. Bicaralah dengan ramah. Katakan kue ini untuk adik kecil, Dava!” kata Ibu.

“Baik, Bu!” kata Reva.

Reva kemudian membawa kue tersebut untuk diberikan kepada Bu Reni. Setelah sampai di rumah Bu Reni, Reva mengetuk pintu dan mengucapkan salam.

“Permisi, Bu. Saya disuruh ibu untuk mengantarkan kue ini untuk Dava,” kata Reva.



“Wah, tidak usah repot-repot nak. Masuk dulu nak!” kata Bu Reni.

“Maaf Bu, tidak usah, lain kali saja,” kata Reva.

“Terima kasih ya, atas pemberian kuenya. Sampaikan salam saya untuk Ibumu!” kata Bu Reni.


Penilaian Pengetahuan


Jawablah pertanyaan berikut ini!

1.  Jelaskan, apa yang dimaksud dengan norma?

2.  Sebutkan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat!

3.  Desa Sukasari merupakan desa yang mengalami berbagai kemajuan. Masyarakat desa tersebut hidup rukun satu sama lainnya. Mereka pun hidup tertib penuh kedamaian. Jarang sekali terdengar perselisihan atau pertentangan di antara warga masyarakat desa tersebut. Setiap warga merasa senang hidup di desa Sukasari.

Berkaitan dengan cerita singkat tersebut, silakan jawab pertanyaan berikut:

a. Menurut kalian apa yang menyebabkan Desa Sukasari mengalami berbagai kemajuan?

b. Menurut pendapat kalian, apa saja manfaat norma bagi masyarakat Desa Sukasari?


Kunci Jawaban :

1. Norma merupakan kaidah atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupannya dalam kehidupan di keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. a. Norma Agama

    b. Norma Kesusilaan

    c. Norma Kesopanan

    d. Norma Hukum
3. a.  Jawaban peserta didik akan beragam, tetapi harus terarah pada materi tentang norma.               Misalnya, karena masyarakat desa Sukasari sangat mematuhi norma-norma yang                     berlaku.

   b.  Jawaban peserta didik akan beragam, tetapi setidaknya memuat tentang:

  ·       terwujudnya kerukunan;

  ·       masyarakat hidup tenteram;

  ·       masyarakat hidup tertib;

terwujudnya kedamaian

Selasa, 02 Agustus 2022

UJI KOMPETENSI PPKn BAB 1

 UJI KOMPETENSI PPKn BAB 1 

Nama siswa :

Kelas  :

Nomor Absen :

A. Jawablah dengan memberi tanda (x) pada jawaban yang paling benar!

1.    Fungsi utama Pancasila adalah sebagai....

A. pelindung negara

B. penjaga negara

C. jiwa bangsa

D. dasar negara

2.    Salah satu rumusan dasar negara Indonesia merdeka yang diusulkan oleh Mr. Muhammad Yamin adalah....

A. Persatuan

B. Peri Kebangsaan

C. Mufakat atau Demokrasi

D. Kesejahteraan Sosial

3.    Salah usulan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Soepomo adalah....

A. Persatuan

B. Peri Kebangsaan

C. Mufakat atau Demokrasi

D. Kesejahteraan Sosial

4.    Berikut ini merupakan usulan Ir. Soekarno mengenai dasar negara Indonesia merdeka, kecuali....

A. Persatuan

B. Ketuhanan yang berkebudayaan

C. Mufakat atau Demokrasi

D. Kesejahteraan Sosial

5.    Rumusan Pancasila yang dipakai sampai saat ini tercantum dalam....

A. Ketetapan MPR

B. Batang Tubuh UUD 1945

C. Keputusan Presiden

D. Pembukaan UUD 1945

6.    Berikut ini adalah nilai-nilai juang para tokoh pendiri negara, kecuali....

A. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

B. Jiwa dan semangat merdeka

C. Cinta tanah air dan bangsa

D. Mengharap pamrih

7.    Pancasila merupakan salah satu bentuk....

A. Keputusan bersama

B. Keputusan penguasa

C. Perjanjian masyarakat

D. Ketaatan rakyat Indonesia

8.    Panitia kecil yang dibentuk oleh PPKI bertugas untuk....

A. membentuk negara

B. membentuk peraturan

C. merumuskan dasar negara

D. merancang undang-undang

9.    Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk....

A. semua agama di Indonesia

B. agama tertentu di Indonesia

C. orang yang tidak beragama

D. bangsa lain

10. Sikap yang ditampilkan para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila diantaranya sebagai berikut, kecuali....

A. menghargai perbedaan pendapat

B. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

C. mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa

D. mengutamakan kepentingan golongan

 

B. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1.  Sebutkan sila-sila pada Pancasila sesuai urutannya!

2.  Apa gagasan atau pendapat dari Mr. Muhammad Yamin mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka? Bagaimana juga pendapat Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno tentang rumusan dasar negara Indonesia merdeka?

3.  Menurut pendapat kalian, dari gagasan-gagasan yang telah diajukan, baik oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, maupun Ir. Soekarno, adakah yang paling sesuai dengan bunyi teks Pancasila saat ini? Berikan alasannya!

4.  Sebutkan tiga nilai juang yang melandasi perjuangan para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila!


PPKn Bab 1 Materi  : Sikapmencintai sesama manusia dan lingkungannya, serta menghargai kebinekaan

PPKn Bab 1 Materi :  Makna dan nilai-nilaiPancasila, serta proses perumusannya  

PPKn Bab 1 Materi : Contohsikap dan perilaku yang sesuai dengan sila-sila Pancasila

PPKn Bab 1 Uji Kompetensi 

LKPD online sila-silaPancasila  

 

PPKn Fase B Kelas 4 Bab 1 : Pancasila Sebagai Nilai Kehidupan

 PPKn Fase B Kelas 4 Bab 1 : C. Pancasila Sebagai Nilai Kehidupan

Materi : Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan sila-sila Pancasila



Meneladani Sikap Kebersamaan dalam Musyawarah

“Anak-anak, Pancasila itu merupakan salah satu bentuk keputusan bersama dari bangsa Indonesia. Pancasila itu bukan hanya milik pihak tertentu saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Pancasila bukan merupakan suatu bentuk keputusan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau suatu golongan saja, akan tetapi mengutamakan kepentingan bersama yaitu kepentingan bangsa dan negara,” ujar Pak Arif.

“Kalau begitu dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diliputi dengan suasana kebersamaan ya, Pak?” Rafi berkata. Pak Arif menjawab, “Tepat sekali. Dalam proses perumusan Pancasila, para pendiri negara yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berjuang besama-sama untuk menghasilkan suatu rumusan dasar negara yang paling baik dan menunjukkan keperibadian bangsa Indonesia.”

“Bagaimana bentuk kebersamaan yang ditampilkan para pendiri negara ketika merumuskan Pancasila, Pak?” Putri bertanya.

“Bagaimana sikap yang ditampilkan para bapak bangsa (founding fathers) kita dalam merumuskan Pancasila?” sahut Yuni bertanya.

Pak Arif merasa kagum dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh siswa-siswinya. Pertanyaan tersebut segera dijawab oleh Pak Arif secara jelas dan lengkap. Inti penjelasan yang disampaikan oleh Pak Arif seperti berikut ini:

1.  Perubahan Piagam Jakarta sebagai Bentuk Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila.

Piagam Jakarta merupakan hasil keputusan bersama para tokoh dalam Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945. Pada Piagam Jakarta terutama pada alenia keempat tercantum rumusan dasar negara yang telah disusun secara bersama. Dengan demikian, rumusan dasar negara Republik Indonesia bukan diambil dari pendapat yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo atau Ir. Soekarno, akan tetapi merupakan hasil musyawarah para tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan. Pendapat yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, atau Ir. Soekarno hanyalah sebuah gagasan yang harus dirumuskan kembali untuk menjadi sebuah keputusan. Pada akhirnya ketiga tokoh tersebut sepakat dengan rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta alinea keempat yang menyatakan:

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pada perkembangan selanjutnya, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibubarkan oleh Jepang dan diteruskan perannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Sehari setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang untuk yang pertama kali.

Dalam sidang tersebut, PPKI akan menjadikan Piagam Jakarta sebagai bahan untuk menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi pada sebelum rencana tersebut disahkan, para peserta sidang mendengar informasi dari utusan Bala Tentara Jepang, bahwa sebagian daerah di kawasan Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam akan memisahkan diri, kalau Piagam Jakarta disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah mendengar kabar tersebut, Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang segera mengambil tindakan untuk menjaga keutuhan negara yang baru sehari merdeka. Sidang PPKI pun ditunda beberapa saat. Kemudian, Ir. Soekarno menugaskan Drs. Mohammad Hatta merundingkan hal itu dengan para tokoh dari kawasan Indonesia Timur. Drs. Mohammad Hatta kemudian berkonsultasi dengan tokoh-tokoh yang lain diantaranya AA Maramis, Teuku Muhammad Hasan, Kasman Singodimejo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Setelah berkonsultasi, Drs. Muhammad Hatta segera melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta terutama pada rumusan dasar negara yang tercantum dalam alenia keempat. Perubahan rumusan dasar negara yang dilakukan dengan merubah isi sila pertama yaitu Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, setelah dilakukan perubahan rumusan dasar negara menjadi:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian Drs. Mohammad Hatta melaporkan hasil perubahan tersebut kepada seluruh peserta sidang PPKI. Seluruh peserta sidang menerima perubahan tersebut. Peserta sidang dari kalangan umat Islam juga menyetujui perubahan tersebut sebagai wujud toleransi mereka. Seluruh peserta sidang menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Pada akhirnya Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang segara menetapkan perubahan Piagam Jakarta yang dilakukan oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai suatu keputusan. Dengan demikian, mulai tanggal 18 Agustus 1945 negara kita sudah memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam bagian pembukaannya tercantum rumusan dasar negara. Hal ini berarti bahwa secara langsung Pancasila berlaku mulai saat itu sampai sekarang.

2.  Sikap Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) dalam Merumuskan Pancasila

Piagam Jakarta disusun oleh tokoh-tokoh terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Mereka merupakan para negarawan. Sebagai seorang negarawan mereka selalu menampilkan sikap dan perilaku yang terpuji dalam segala hal. Sikap dan perilaku tersebut mereka tampilkan pada saat perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Berikut ini beberapa contoh sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila:

a. Menghargai perbedaan pendapat

Pada saat musyawarah perumusan Pancasila banyak sekali tokoh yang mengemukakan gagasannya mengenai rumusan dasar negara tersebut, diantaranya Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Mereka masing-masing mengemukakan gagasan yang cemerlang. Akan tetapi meskipun demikian pendapat tersebut tidak semuanya dapat dijadikan keputusan. Kondisi tersebut tidak membuat para tokoh berlomba-lomba untuk mempengaruhi peserta musyawarah yang lain untuk memilih pendapat yang dikemukakannya, namun mereka justru mendorong tokoh yang lainnya untuk mengemukakan gagasan yang lain. Mereka juga tidak memaksakan pendapatnya kepada yang lain.

Sikap yang ditampilkan para tokoh tersebut menunjukkan bahwa mereka menghargai perbedaan pendapat. Mereka menganggap perbedaan pendapat sebagai keuntungan bagi bangsa Indonesia. Mereka kemudian mencari titik persamaan diantara perbedaan pendapat tersebut dengan selalu berlandaskan kepada kepentingan bangsa dan negara.

b.  Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

Para tokoh yang ikut merumuskan Pancasila tidak hanya berasal dari satu golongan saja. Mereka berasal dari berbagai golongan. Agama dan suku bangsa mereka juga berbeda. Akan tetapi mereka ikut serta dalam proses perumusan Pancasila dengan tujuan utama memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka mengesampingkan kepentingan golongannya. Hal tersebut bisa kita lihat ketika para anggota PPKI dari kalangan umat Islam menerima perubahan isi sila pertama Pancasila. Mereka tidak ngotot mempertahankan isi sila yang tercantum dalam rumusan Piagam Jakarta, akan tetapi mereka sadar bahwa kepentingan bangsalah yang harus diutamakan.

c.  Menerima hasil keputusan bersama

Tokoh-tokoh pendiri negara yang tergabung dalam PPKI pada saat merumuskan perubahan Piagam Jakarta memberi teladan dalam menerima keputusan bersama. Pada saat itu PPKI menerima masukan agar rumusan dasar negara pada Piagam Jakarta diubah. Seluruh anggota PPKI tidak nenolak masukan tersebut. Para anggota PPKI bermusyawarah untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Pada akhirnya, para anggota PPKI berhasil mencapai kesepakatan. Perubahan Piagam Jakarta disetujui sebagai keputusan bersama. Keputusan tersebut bukanlah keputusan perseorangan, namun merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang. Semua anggota PPKI menerima dan melaksanakan keputusan tersebut secara ikhlas dan bertanggung jawab.

d.  Mengutamakan persatuan dan kesatuan

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui proses musyawarah untuk mufakat dalam sidang BPUPKI. Pada sidang tersebut, semua anggota BPUPKI diberi kesempatan 

untuk menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar negara, kemudian dibahas dan didiskusikan bersama. Dengan demikian dalam persidangan tersebut muncul perbedaan pendapat, akan tetapi meskipun demikian mereka tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Perubahan Piagam Jakarta dilakukan untuk mencegah perpecahan. Demi persatuan dan kesatuan isi sila pertama Pancasila yang terdapat dalam rumusan Piagam Jakarta diubah dari Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

BPUPK, PPKI, dan Piagam Jakarta

Pada akhir tahun 1944, Jepang terdesak oleh sekutu akibat kekalahannya dalam perang Asia-Pasifik. Berkaitan dengan hal itu, tepatnya pada tanggal 7 September 1944 di Kota Tokyo, Perdana Menteri Jepang, Koiso, mengumumkan dalam sidang istimewa Parlemen bahwa wilayah Hindia Timur (Indonesia) pada kemudian hari akan memperoleh kemerdekaan. Setelah janji kemerdekaan oleh pemerintah Jepang tersebut dan demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia yang hakiki, maka suatu dasar negara harus dibentuk. Dengan demikian, diperlukan semua hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan dalam suatu negara. Jepang lalu membentuk suatu lembaga persiapan kemerdekaan Indonesia dengan tujuan membahas hal tersebut termasuk penentuan dasar negara. Lembaga yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat tersebut adalah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam Bahasa Jepang disebut Dookoritsu Junbi Coosakai.

Selama sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni 1945) dalam pembahasan mengenai dasar negara, terdapat 33 orang pembicara dalam sidang itu. Setelah Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya, ada anjuran dari dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI agar para anggota mengajukan usulnya secara tertulis. Paling lambat 20 Juni 1945 usulan tertulis tersebut harus sudah masuk. Maka, mengenai hal itu dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Delapan) yang akan menampung usulan lain dan memeriksa rumusan dasar negara yang akan disusun. Anggota panitia ini terdiri atas delapan orang:

1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya terdiri atas:

2. Drs. Mohammad Hatta (anggota)

3. Mr. Muhammad Yamin (anggota)

4. K.H. Wahid Hasjim (anggota)

5. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)

6. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)

7. Rd. Otto Iskandardinata (anggota)

8. Mr. A.A. Maramis (anggota)

Hari Jumat, 22 Juni 1945 antara BPUPKI, Panitia Delapan, dan Tyuo Sangi In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat Bala Tentara Jepang) mengadakan rapat gabungan dan dipimpin oleh Ir. Soekarno bertempat di sebuah rumah yang ditempati beliau dan merupakan hibah dari Faradj bin Said bin Awadh Martak di Jalan Pegangsaan Timur no. 56, Jakarta.

Pada saat rapat disepakati bahwa Indonesia harus merdeka secepatnya menjadi sebuah negara hukum yang memiliki hukum dasar dan memuat dasar negara dalam pembukaannya. Untuk menuntaskan hukum dasar tersebut maka dibentuk Panitia Sembilan dengan keanggotaan berikut ini.

1. Ir. Soekarno (Ketua)

2. Drs. Mohammad Hatta (Anggota)

3. H. Agoes Salim (Anggota)

4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota)

5. Mr. Muhammad Yamin Anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)

7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)

9. Mr. A.A. Maramis (Anggota)

Pada malam harinya di tanggal yang sama, Panitia Sembilan bersegera mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno. Selama pertemuan rapat berlangsung, sulit menemukan pemecahannya. Hal ini terjadi karena perbedaan pandangan dan pendapat antara golongan Islam dan nasionalis tentang rumusan dasar negara. Akhirnya, dalam Mukadimah (Pembukaan)

Hukum Dasar disepakati agar mencantumkan rumusan dasar negara sebagai berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya, menurut dasar.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian seluruh anggota Panitia Sembilan menandatangani Naskah Mukadimah yang dikenal dengan nama “Jakarta Charter” atau Piagam Jakarta. Selanjutnya, pada tanggal 10-17 Juli 1945, Mukadimah tersebut dibawa ke sidang BPUPKI dan disepakati pada tanggal 14 Juli 1945. Pada

akhir sidang musyawarah tanggal 17 Juli 1945 rumusan Hukum Dasar dan Pernyataan Indonesia Merdeka berhasil diselesaikan.

Pada perkembangan selanjutnya, kekalahan dialami Jepang dalam peperangannya melawan sekutu. Kemudian terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai oleh pemerintahan Jepang. Pada tanggal 8 Agustus 1945 demi kepentingan pembentukan

panitia tersebut dan memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan dr. Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon. Menurut Ir. Soekarno, Terauchi memberikan keputusan seperti:

Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua dan dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota.

Panitia persiapan sudah bisa bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.

Setelah pertemuan di Saigon tersebut, terdapat dua peristiwa yang menjadi sejarah penting mengiringi proses kemerdekaan Republik Indonesia. Pertama, Jepang menyerah tanpa syarat pada tanggal 14 Agustus 1945. Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan

kemerdekaanya. Sehari setelah proklamasi, 18 Agustus 1945, sidang dilaksanakan oleh PPKI

untuk mengesahkan naskah Hukum Dasar Indonesia yang dikenal sekarang menjadi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD ‘45). UUD 1945 ini sendiri terdiri dari tiga bagian; yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan) dan Penjelasan.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Atas dasar itulah kata Pancasila telah menjadi istilah umum dan merupakan salah satu kosakata dalam Bahasa Indonesia. Meskipun dalam alinea terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang tersebut di dalamnya bermaksud dasar negara Republik Indonesia ialah Pancasila



PPKn Bab 1 Materi  : Sikapmencintai sesama manusia dan lingkungannya, serta menghargai kebinekaan

PPKn Bab 1 Materi :  Makna dan nilai-nilaiPancasila, serta proses perumusannya  

PPKn Bab 1 Materi : Contohsikap dan perilaku yang sesuai dengan sila-sila Pancasila

PPKn Bab 1 Uji Kompetensi 

LKPD online sila-silaPancasila  

 

Entri yang Diunggulkan

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024 Link:  KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024