Selasa, 02 Agustus 2022

PPKn Fase B Kelas 4 Bab 1 : Pancasila Sebagai Nilai Kehidupan

 PPKn Fase B Kelas 4 Bab 1 : C. Pancasila Sebagai Nilai Kehidupan

Materi : Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan sila-sila Pancasila



Meneladani Sikap Kebersamaan dalam Musyawarah

“Anak-anak, Pancasila itu merupakan salah satu bentuk keputusan bersama dari bangsa Indonesia. Pancasila itu bukan hanya milik pihak tertentu saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Pancasila bukan merupakan suatu bentuk keputusan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau suatu golongan saja, akan tetapi mengutamakan kepentingan bersama yaitu kepentingan bangsa dan negara,” ujar Pak Arif.

“Kalau begitu dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diliputi dengan suasana kebersamaan ya, Pak?” Rafi berkata. Pak Arif menjawab, “Tepat sekali. Dalam proses perumusan Pancasila, para pendiri negara yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berjuang besama-sama untuk menghasilkan suatu rumusan dasar negara yang paling baik dan menunjukkan keperibadian bangsa Indonesia.”

“Bagaimana bentuk kebersamaan yang ditampilkan para pendiri negara ketika merumuskan Pancasila, Pak?” Putri bertanya.

“Bagaimana sikap yang ditampilkan para bapak bangsa (founding fathers) kita dalam merumuskan Pancasila?” sahut Yuni bertanya.

Pak Arif merasa kagum dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh siswa-siswinya. Pertanyaan tersebut segera dijawab oleh Pak Arif secara jelas dan lengkap. Inti penjelasan yang disampaikan oleh Pak Arif seperti berikut ini:

1.  Perubahan Piagam Jakarta sebagai Bentuk Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila.

Piagam Jakarta merupakan hasil keputusan bersama para tokoh dalam Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945. Pada Piagam Jakarta terutama pada alenia keempat tercantum rumusan dasar negara yang telah disusun secara bersama. Dengan demikian, rumusan dasar negara Republik Indonesia bukan diambil dari pendapat yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo atau Ir. Soekarno, akan tetapi merupakan hasil musyawarah para tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan. Pendapat yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, atau Ir. Soekarno hanyalah sebuah gagasan yang harus dirumuskan kembali untuk menjadi sebuah keputusan. Pada akhirnya ketiga tokoh tersebut sepakat dengan rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta alinea keempat yang menyatakan:

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pada perkembangan selanjutnya, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibubarkan oleh Jepang dan diteruskan perannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Sehari setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang untuk yang pertama kali.

Dalam sidang tersebut, PPKI akan menjadikan Piagam Jakarta sebagai bahan untuk menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi pada sebelum rencana tersebut disahkan, para peserta sidang mendengar informasi dari utusan Bala Tentara Jepang, bahwa sebagian daerah di kawasan Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam akan memisahkan diri, kalau Piagam Jakarta disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah mendengar kabar tersebut, Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang segera mengambil tindakan untuk menjaga keutuhan negara yang baru sehari merdeka. Sidang PPKI pun ditunda beberapa saat. Kemudian, Ir. Soekarno menugaskan Drs. Mohammad Hatta merundingkan hal itu dengan para tokoh dari kawasan Indonesia Timur. Drs. Mohammad Hatta kemudian berkonsultasi dengan tokoh-tokoh yang lain diantaranya AA Maramis, Teuku Muhammad Hasan, Kasman Singodimejo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Setelah berkonsultasi, Drs. Muhammad Hatta segera melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta terutama pada rumusan dasar negara yang tercantum dalam alenia keempat. Perubahan rumusan dasar negara yang dilakukan dengan merubah isi sila pertama yaitu Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, setelah dilakukan perubahan rumusan dasar negara menjadi:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian Drs. Mohammad Hatta melaporkan hasil perubahan tersebut kepada seluruh peserta sidang PPKI. Seluruh peserta sidang menerima perubahan tersebut. Peserta sidang dari kalangan umat Islam juga menyetujui perubahan tersebut sebagai wujud toleransi mereka. Seluruh peserta sidang menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Pada akhirnya Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang segara menetapkan perubahan Piagam Jakarta yang dilakukan oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai suatu keputusan. Dengan demikian, mulai tanggal 18 Agustus 1945 negara kita sudah memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam bagian pembukaannya tercantum rumusan dasar negara. Hal ini berarti bahwa secara langsung Pancasila berlaku mulai saat itu sampai sekarang.

2.  Sikap Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) dalam Merumuskan Pancasila

Piagam Jakarta disusun oleh tokoh-tokoh terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Mereka merupakan para negarawan. Sebagai seorang negarawan mereka selalu menampilkan sikap dan perilaku yang terpuji dalam segala hal. Sikap dan perilaku tersebut mereka tampilkan pada saat perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Berikut ini beberapa contoh sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila:

a. Menghargai perbedaan pendapat

Pada saat musyawarah perumusan Pancasila banyak sekali tokoh yang mengemukakan gagasannya mengenai rumusan dasar negara tersebut, diantaranya Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Mereka masing-masing mengemukakan gagasan yang cemerlang. Akan tetapi meskipun demikian pendapat tersebut tidak semuanya dapat dijadikan keputusan. Kondisi tersebut tidak membuat para tokoh berlomba-lomba untuk mempengaruhi peserta musyawarah yang lain untuk memilih pendapat yang dikemukakannya, namun mereka justru mendorong tokoh yang lainnya untuk mengemukakan gagasan yang lain. Mereka juga tidak memaksakan pendapatnya kepada yang lain.

Sikap yang ditampilkan para tokoh tersebut menunjukkan bahwa mereka menghargai perbedaan pendapat. Mereka menganggap perbedaan pendapat sebagai keuntungan bagi bangsa Indonesia. Mereka kemudian mencari titik persamaan diantara perbedaan pendapat tersebut dengan selalu berlandaskan kepada kepentingan bangsa dan negara.

b.  Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

Para tokoh yang ikut merumuskan Pancasila tidak hanya berasal dari satu golongan saja. Mereka berasal dari berbagai golongan. Agama dan suku bangsa mereka juga berbeda. Akan tetapi mereka ikut serta dalam proses perumusan Pancasila dengan tujuan utama memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka mengesampingkan kepentingan golongannya. Hal tersebut bisa kita lihat ketika para anggota PPKI dari kalangan umat Islam menerima perubahan isi sila pertama Pancasila. Mereka tidak ngotot mempertahankan isi sila yang tercantum dalam rumusan Piagam Jakarta, akan tetapi mereka sadar bahwa kepentingan bangsalah yang harus diutamakan.

c.  Menerima hasil keputusan bersama

Tokoh-tokoh pendiri negara yang tergabung dalam PPKI pada saat merumuskan perubahan Piagam Jakarta memberi teladan dalam menerima keputusan bersama. Pada saat itu PPKI menerima masukan agar rumusan dasar negara pada Piagam Jakarta diubah. Seluruh anggota PPKI tidak nenolak masukan tersebut. Para anggota PPKI bermusyawarah untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Pada akhirnya, para anggota PPKI berhasil mencapai kesepakatan. Perubahan Piagam Jakarta disetujui sebagai keputusan bersama. Keputusan tersebut bukanlah keputusan perseorangan, namun merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang. Semua anggota PPKI menerima dan melaksanakan keputusan tersebut secara ikhlas dan bertanggung jawab.

d.  Mengutamakan persatuan dan kesatuan

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui proses musyawarah untuk mufakat dalam sidang BPUPKI. Pada sidang tersebut, semua anggota BPUPKI diberi kesempatan 

untuk menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar negara, kemudian dibahas dan didiskusikan bersama. Dengan demikian dalam persidangan tersebut muncul perbedaan pendapat, akan tetapi meskipun demikian mereka tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Perubahan Piagam Jakarta dilakukan untuk mencegah perpecahan. Demi persatuan dan kesatuan isi sila pertama Pancasila yang terdapat dalam rumusan Piagam Jakarta diubah dari Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

BPUPK, PPKI, dan Piagam Jakarta

Pada akhir tahun 1944, Jepang terdesak oleh sekutu akibat kekalahannya dalam perang Asia-Pasifik. Berkaitan dengan hal itu, tepatnya pada tanggal 7 September 1944 di Kota Tokyo, Perdana Menteri Jepang, Koiso, mengumumkan dalam sidang istimewa Parlemen bahwa wilayah Hindia Timur (Indonesia) pada kemudian hari akan memperoleh kemerdekaan. Setelah janji kemerdekaan oleh pemerintah Jepang tersebut dan demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia yang hakiki, maka suatu dasar negara harus dibentuk. Dengan demikian, diperlukan semua hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan dalam suatu negara. Jepang lalu membentuk suatu lembaga persiapan kemerdekaan Indonesia dengan tujuan membahas hal tersebut termasuk penentuan dasar negara. Lembaga yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat tersebut adalah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam Bahasa Jepang disebut Dookoritsu Junbi Coosakai.

Selama sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni 1945) dalam pembahasan mengenai dasar negara, terdapat 33 orang pembicara dalam sidang itu. Setelah Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya, ada anjuran dari dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI agar para anggota mengajukan usulnya secara tertulis. Paling lambat 20 Juni 1945 usulan tertulis tersebut harus sudah masuk. Maka, mengenai hal itu dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Delapan) yang akan menampung usulan lain dan memeriksa rumusan dasar negara yang akan disusun. Anggota panitia ini terdiri atas delapan orang:

1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya terdiri atas:

2. Drs. Mohammad Hatta (anggota)

3. Mr. Muhammad Yamin (anggota)

4. K.H. Wahid Hasjim (anggota)

5. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)

6. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)

7. Rd. Otto Iskandardinata (anggota)

8. Mr. A.A. Maramis (anggota)

Hari Jumat, 22 Juni 1945 antara BPUPKI, Panitia Delapan, dan Tyuo Sangi In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat Bala Tentara Jepang) mengadakan rapat gabungan dan dipimpin oleh Ir. Soekarno bertempat di sebuah rumah yang ditempati beliau dan merupakan hibah dari Faradj bin Said bin Awadh Martak di Jalan Pegangsaan Timur no. 56, Jakarta.

Pada saat rapat disepakati bahwa Indonesia harus merdeka secepatnya menjadi sebuah negara hukum yang memiliki hukum dasar dan memuat dasar negara dalam pembukaannya. Untuk menuntaskan hukum dasar tersebut maka dibentuk Panitia Sembilan dengan keanggotaan berikut ini.

1. Ir. Soekarno (Ketua)

2. Drs. Mohammad Hatta (Anggota)

3. H. Agoes Salim (Anggota)

4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota)

5. Mr. Muhammad Yamin Anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)

7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)

9. Mr. A.A. Maramis (Anggota)

Pada malam harinya di tanggal yang sama, Panitia Sembilan bersegera mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno. Selama pertemuan rapat berlangsung, sulit menemukan pemecahannya. Hal ini terjadi karena perbedaan pandangan dan pendapat antara golongan Islam dan nasionalis tentang rumusan dasar negara. Akhirnya, dalam Mukadimah (Pembukaan)

Hukum Dasar disepakati agar mencantumkan rumusan dasar negara sebagai berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya, menurut dasar.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian seluruh anggota Panitia Sembilan menandatangani Naskah Mukadimah yang dikenal dengan nama “Jakarta Charter” atau Piagam Jakarta. Selanjutnya, pada tanggal 10-17 Juli 1945, Mukadimah tersebut dibawa ke sidang BPUPKI dan disepakati pada tanggal 14 Juli 1945. Pada

akhir sidang musyawarah tanggal 17 Juli 1945 rumusan Hukum Dasar dan Pernyataan Indonesia Merdeka berhasil diselesaikan.

Pada perkembangan selanjutnya, kekalahan dialami Jepang dalam peperangannya melawan sekutu. Kemudian terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai oleh pemerintahan Jepang. Pada tanggal 8 Agustus 1945 demi kepentingan pembentukan

panitia tersebut dan memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan dr. Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon. Menurut Ir. Soekarno, Terauchi memberikan keputusan seperti:

Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua dan dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota.

Panitia persiapan sudah bisa bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.

Setelah pertemuan di Saigon tersebut, terdapat dua peristiwa yang menjadi sejarah penting mengiringi proses kemerdekaan Republik Indonesia. Pertama, Jepang menyerah tanpa syarat pada tanggal 14 Agustus 1945. Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan

kemerdekaanya. Sehari setelah proklamasi, 18 Agustus 1945, sidang dilaksanakan oleh PPKI

untuk mengesahkan naskah Hukum Dasar Indonesia yang dikenal sekarang menjadi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD ‘45). UUD 1945 ini sendiri terdiri dari tiga bagian; yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan) dan Penjelasan.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Atas dasar itulah kata Pancasila telah menjadi istilah umum dan merupakan salah satu kosakata dalam Bahasa Indonesia. Meskipun dalam alinea terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang tersebut di dalamnya bermaksud dasar negara Republik Indonesia ialah Pancasila



PPKn Bab 1 Materi  : Sikapmencintai sesama manusia dan lingkungannya, serta menghargai kebinekaan

PPKn Bab 1 Materi :  Makna dan nilai-nilaiPancasila, serta proses perumusannya  

PPKn Bab 1 Materi : Contohsikap dan perilaku yang sesuai dengan sila-sila Pancasila

PPKn Bab 1 Uji Kompetensi 

LKPD online sila-silaPancasila  

 

PPKn Fase B kelas 4 SD Bab 1 : Pancasila sebagai Nilai Kehidupan Materi : Makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya

PPKn :B.  Pancasila sebagai Nilai Kehidupan

Materi : Makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya



Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila

Perjuangan untuk merebut kemerdekaan tidak sekadar bersama-sama melakukan perlawanan terhadap penjajah. Kebersamaan dalam proses musyawarah yang dilakukan oleh para bapak bangsa (the Founding Fathers) dalam merumuskan dasar negara juga merupakan salah satu bentuk perjuangan melepaskan diri dari tangan penjajah. Ketika semangat kemerdekaan rakyat Indonesia sedang memuncak, proses perumusan dasar negara yang dilakukan demi menuju kemerdekaan adalah hal yang tidak bisa ditunda lagi.

Perjuangan yang dilakukan oleh para bapak bangsa dalam proses perumusan dasar negara tidaklah semudah yang dibayangkan. Dalam proses tersebut bermunculan banyak sekali pendapat yang diajukan mengenai rumusan dasar negara. Tiga orang tokoh; Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno merupakan bagian dari para bapak bangsa yang mengemukakan gagasan dan pendapatnya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Namun, dalam menghasilkan suatu keputusan sidang tidak semua pendapat harus diterima. Akhirnya setelah melalui proses sidang musyawarah yang panjang, maka disepakati rumusan dasar negara bernama Pancasila yang dapat kita kenali hingga saat ini



Berdasarkan uraian tersebut, dapat dibilang bahwa nilai perjuangan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara pasti dilandasi dengan kepentingan bangsa dalam semangat kebersamaan yang tinggi. Nilai juang dalam semangat kebersamaan tersebut tertuang sebagai berikut:

1. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Semangat anti penjajah dan penjajahan.

3. Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka.

4. Semangat persatuan dan kesatuan.

5. Setia kawan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan.

6. Jiwa dan semangat merdeka.

7. Semangat perjuangan yang tinggi.

8. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah.

9. Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan, dan gangguan.

10. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara.

11. Cinta tanah air dan bangsa.

12. Tanpa pamrih dan banyak bekerja.

13. Disiplin yang tinggi.

14. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya.

Landasan perjuangan bangsa Indonesia termaktub dalam nilai-nilai tersebut yang menjadi bagian dalam merumuskan dasar negara kita Pancasila. Selain itu, para bapak bangsa dan rakyat Indonesia pada waktu itu telah mendalami nilainilai tersebut sehingga menyatu dalam diri. Keputusan yang diambil dan disepakati dalam proses perumusan dasar negara pada saat itu merupakan keputusan terbaik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Berdasarkan nilai-nilai itulah, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dapat dipertahankan hingga sekarang.

 

Penerapan Nilai-nilai Juang para Pahlawan dalam Kehidupan

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Cara terbaik untuk menghargai jasa para pahlawan adalah dengan meneladani nilai-nilai perjuangan yang dilakukannya. Para tokoh yang terlibat dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah para pahlawan bangsa. Sudah sepantasnya kita menghargai jasa mereka, karena berkat usaha mereka bangsa kita mempunyai dasar negara yang dinilai paling baik jika dibandingkan dengan bangsa lainnya.

Nilai-nilai perjuangan mereka patut kita teladani dengan cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta bangsa dan negara. Berikut ini dipaparkan beberapa contoh perilaku yang menunjukkan sikap meneladani nilai-nilai juang para pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.

1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga

a.  Membuka diri untuk menerima masukan dari anggota keluarga yang lain.

b.  Selalu menonton tayangan televisi yang memberikan kesempatan untuk memperluas cakrawala berpikir seperti menonton berita.

c.  Terbiasa dialog dengan orang tua dan anggota keluarga yang lain serta pembantu rumah tangga.

d.  Menghargai hak anggota keluarga lainnya.

e.  Menerima pendapat yang dikemukakan oleh adik atau kakak, jika pendapat tersebut banyak

mengandung manfaat bagi kehidupan.

f.  Beribadah tepat pada waktunya.

2.  Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

a.  Menghargai hasil karya teman.

b.  Tidak memaksakan kehendak kepada teman.

c.  Terbiasa berdialog dengan guru dan warga sekolah lainnya.

d.  Tidak pandang bulu dalam bergaul.

e.  Berani menegur teman yang berbuat tidak baik.

f.  Memberikan kesempatan kepada teman untuk menyampaikan pendapatnya.

3.  Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

a.  Bersedia menerima masukan dari orang lain.

b.  Ikut serta dalam kegiatan gotong royong.

c.  Senantiasa terbuka terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakatnya.

d.  Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat.

e.  Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

f.  Menolong orang lain yang sedang tertimpa musibah atau kesulitan.

4.  Dalam kehidupan di lingkungan berbangsa dan bernegara

a.  Bekerjasama dengan bangsa lain.

b.  Melakukan kegiatan yang dapat mengharumkan nama bangsa.

c.  Berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.  Mencintai produk dalam negeri.

e.  Turut membela tanah air jika ada ancaman.

f.  Tidak merusak sarana atau fasilitas umum/negara.


Penilaian Pengetahuan

Jawablah pertanyaan berikut ini!

1.  Sebutkan empat macam sikap atau perilaku yang sesuai dengan sila pertama Pancasila!

2.  Sebagai seorang peserta didik, bagaimana bersikap yang sesuai dengan nilai Pancasila ketika berada di lingkungan sekolah dan rumah?


Kunci Jawaban:

1. a.   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

b.   Hidup rukun dan dapat bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda.

c.   Menghormati setiap orang dalam kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
d.   Yakin terhadap agama atau kepercayaan yang dianutnya tetapi tidak memaksakannya kepada orang lain.
2. Jawaban peserta didik akan beragam, tetapi dapat diperkirakan isinya

seperti ini:

a.   Lingkungan sekolah: Berkawan baik kepada semua teman di kelas, jujur ketika ulangan/ujian, mengerjakan tugas piket sesuai jadwal yang diberikan/disepakati.

b.   Lingkungan rumah: Membuka diri untuk menerima masukan dari anggota keluarga yang lain, membantu pekerjaan rumah orang tua, menjaga adik/tidak menggangunya.

 

PPKn Bab 1 Materi  : Sikapmencintai sesama manusia dan lingkungannya, serta menghargai kebinekaan

PPKn Bab 1 Materi :  Makna dan nilai-nilaiPancasila, serta proses perumusannya  

PPKn Bab 1 Materi : Contohsikap dan perilaku yang sesuai dengan sila-sila Pancasila

PPKn Bab 1 Uji Kompetensi 

LKPD online sila-sila Pancasila 



PPKn Fase B Kelas 4 Bab 1 : Pancasila sebagai Nilai Kehidupan

 PPKn SD Kelas 4

A. Pancasila sebagai Nilai Kehidupan

Sikap mencintai sesama manusia dan lingkungannya, serta menghargai kebinekhaan

Pancasila Menjadi Dasar Negara

Pada tahun ajaran ini Putra, Rafa, dan Yani kembali lagi berangkat bersama ke sekolah. Mulai hari ini mereka sudah berada di kelas empat SD. Penempatan mereka pada kelas yang sama menjadikan persahabatan mereka semakin erat dan terjaga. Kelas yang baru mempunyai guru kelas baru pula, Pak Arif namanya.

Hari Senin ini seperti biasa di SDN Tanah Baru pelaksanaan upacara bendera selalu dilakukan. Bel masuk telah berbunyi, tandanya seluruh siswa harus bergegas menuju ke lapangan upacara. Selesai pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu Indonesia Raya, teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dibacakan. Kemudian, dilanjutkan pembacaan teks Pancasila oleh Pembina upacara yang diikuti oleh seluruh peserta upacara. Tidak lupa pula untuk menyanyikan bersama salah satu lagu wajib nasional.

Tak terasa upacara telah usai. Setiap siswa meninggalkan barisan dan kembali masuk ke kelasnya. Semua siswa sudah berada di ruangan kelas mereka, begitupun siswa kelas empat. Mereka berbaris rapi sebelum masuk ke ruangannya dan bergiliran bersalaman dengan Pak Arif yang sudah menunggu di depan kelas. Pembacaan doa sebelum belajar dipimpin oleh Rafa selaku ketua kelas. Salam pun terucap oleh seluruh siswa kelas empat. Setelah menjawab salam dan menyapa siswa, Pak Arif langsung menyampaikan pengantar materi pembelajaran yang akan dilaksanakan. Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi kegiatan pembelajaran jam pertama siswa kelas empat pada hari ini.

“Anak-anak tadi kalian telah melaksanakan upacara bendera. Upacara bendera adalah salah satu cara kita untuk menghormati jasa para pahlawan bangsa. Sewaktu upacara bendera tadi, kalian membacakan teks Pancasila. Menurut kalian Pancasila itu apa?” Pak Arif bertanya.

“Pancasila itu adalah dasar negara Republik Indonesia,” jawab Rafi.

“Bagus. Ada yang berpendapat lain?”

“Selain sebagai dasar negara, Pancasila merupakan petunjuk atau pedoman hidup bangsa, Pak.” Yuni menjawab.

“Bagus, jawaban kalian berdua memang benar. Pancasila itu merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga merupakan pedoman hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia

menjadikan Pancasila sebagai petunjuk yang mengarahkan kehidupan mereka terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Pak Arif.

“Coba sekarang, siapa di antara kalian yang siap membacakan kembali teks Pancasila?” Pak Arif bertanya kembali.

“Saya, Pak,” jawab Putri.

“Silakan ke depan, Putri. Anak-anak yang lain bisa mengikuti ucapan Putri,” kata Pak Arif.

Putri pun maju ke depan kelas, dia melafalkan sila-sila Pancasila dengan lantang diikuti oleh temannya. Adapun teks Pancasila yang dibacakan oleh Putri berbunyi:

Selepas pembacaan teks Pancasila oleh Putri dan siswa lainnya, Pak Arif mulai menjelaskan materi pembelajaran. Materi yang akan dijelaskan oleh Pak Arif pada pertemuan kali ini ialah mengenai sejarah awal mula perumusan dan proses bagaimana Pancasila ternbentuk menjadi dasar negara. Adapun uraian inti penjelasan yang disampaikan Pak Arif seperti berikut ini.


Gagasan Perumusan Dasar Negara

Selaku ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), dr.Radjiman Wedyodiningrat dari mulai sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda utamanya. Masalah tersebut merupakan hal penting dan mendasar dalam suatu negara yang baru terbentuk. Dalam sidang BPUPK tersebut, proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai. Pada pembicaraan rumusan calon dasar negara majulah beberapa orang pembicara dalam sidang tersebut, diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya. Gagasan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan disepakati hingga akhirnya bernama Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Gagasan dari ketiga tokoh tersebut dijabarkan dalam uraian berikut ini.

a) Mr. Muhammad Yamin

Pada pelaksanaan sidang pertama BPUPK tanggal 29 Mei 1945, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah karena pada saat itu yang mendapat kesempatan pertama berbicara adalah Mr. Muhammad Yamin untuk menyampaikan mengenai buah pikirannya tentang dasar negara. Pidatonya berisi lima asas dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:

(1) Peri Kebangsaan.

(2) Peri Kemanusiaan.

(3) Peri Ketuhanan.

(4) Peri Kerakyatan.

(5) Kesejahteraan Rakyat.


b) Prof. Dr. Mr. Soepomo

Selanjutnya tampil Prof. Dr. Mr. Soepomo berpidato di hadapan sidang BPUPK pada tanggal 31 Mei 1945. Dalam pidatonya beliau menyampaikan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari lima gagasan:

(1) Persatuan

(2) Kekeluargaan

(3) Keseimbangan lahir batin

(4) Musyawarah

(5) Keadilan rakyat

c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Di hadapan sidang BPUPK, Ir. Soekarno menyampaikan pandangan dan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan secara lisan berupa lima asas yang diajukan dalam pidatonya sebagai bentuk

dasar negara Indonesia. Adapun rumusan dasar negara tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.

(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.

(3) Mufakat atau Demokrasi.

(4) Kesejahteraan sosial.

(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.


Ir. Soekarno mengatakan bahwa saran dari salah seorang ahli bahasa, lima asas di atas diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Istilah “Pancasila” sebagai dasar negara tersebut diterima oleh sidang secara penuh. Selanjutnya, beliau mengungkapkan usulan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Tri Sila yang rumusannya:

(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme.

(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat.

(3) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, Ir. Soekarno menyampaikan kembali bahwa Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.


Penilaian Pengetahuan

Jawablah pertanyaan berikut ini!

1.  Sebutkan teks Pancasila dengan benar dan berurutan!

2.  Sebutkan lembaga-lembaga yang berperan penting dalam pembuatan rumusan dasar Negara Indonesia.

3.  dr.Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), dari mulai sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda utamanya. Masalah tersebut merupakan hal penting dan mendasar dalam suatu negara yang baru terbentuk. Dalam sidang BPUPK tersebut, proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai. Pada pembicaraan rumusan calon dasar negara tersebut tampil dalam sidang antara lain yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya. Gagasan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan disepakati hingga akhirnya bernama Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka.

Berkaitan dengan cerita singkat tersebut, silakan jawab pertanyaan berikut:

a. Apa masalah yang terjadi pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia?

b. Menurut kalian, bagaimana penyelesaian masalah tersebut?


Kunci Jawaban:

1. Teks Pancasila


1.  Ketuhanan Yang Maha Esa

2.  Kemanusian yang adil dan beradab

3.  Persatuan Indonesia

4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.  Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

    2. BPUPK dan PPKI

    3. a.   Merupakan hal penting dan mendasar dalam suatu negara yang baru terbentuk (rumusan dasar negara Indonesia)

b.   Tampil dalam sidang tiga orang pembicara; yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memberikan gagasan yang disepakati dalam musyawarah.

Entri yang Diunggulkan

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024 Link:  KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024